KILAS BALIK SEJARAH LAHIRNYA KAMMI
DASAR KEMUNCULAN
1. Adanya indikator yang mematikan potensi bangsa.
2. Urgensi Sebuah Tuntutan Reformasi
3. Adanya Kepentingan Umat Islam Untuk Segera Berbuat
4. Aksi Demontrasi dan Mimbar Bebas Semakin Menjamur.
5. Mahasiswa Islam Merupakan Elemen Sosial.
6. Suara Umat Islam Mulai Terabaikan.
7. Depolitisasi Kampus Memandulkan Peran Mahasiswa
2. Urgensi Sebuah Tuntutan Reformasi
3. Adanya Kepentingan Umat Islam Untuk Segera Berbuat
4. Aksi Demontrasi dan Mimbar Bebas Semakin Menjamur.
5. Mahasiswa Islam Merupakan Elemen Sosial.
6. Suara Umat Islam Mulai Terabaikan.
7. Depolitisasi Kampus Memandulkan Peran Mahasiswa
WAKTU KELAHIRAN
KAMMI muncul sebagai salah satu kekuatan alternatif Mahasiswa yang berbasis mahasiswa Muslim dengan mengambil momentum pada pelaksanaan Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FS-LDK) X seindonesia yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Malang. Acara ini dihadiri oleh 59 LDK yang berafiliasi dari 63 kampus (PTN-PTS) diseluruh Indonesia. Jumlah peserta keseluruhan kurang lebih 200 orang yang notabenenya para aktifis dakwah kampus. KAMMI lahir para ahad tanggal 29 April 1998 PK.13.00 wib atau bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijah 1418 H yang dituangkan dalam naskah Deklarasi Malang.
KAMMI muncul sebagai salah satu kekuatan alternatif Mahasiswa yang berbasis mahasiswa Muslim dengan mengambil momentum pada pelaksanaan Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FS-LDK) X seindonesia yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Malang. Acara ini dihadiri oleh 59 LDK yang berafiliasi dari 63 kampus (PTN-PTS) diseluruh Indonesia. Jumlah peserta keseluruhan kurang lebih 200 orang yang notabenenya para aktifis dakwah kampus. KAMMI lahir para ahad tanggal 29 April 1998 PK.13.00 wib atau bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijah 1418 H yang dituangkan dalam naskah Deklarasi Malang.
PEMILIHAN NAMA
Pemilihan nama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang kemudian disingkat KAMMI mengandung makna atau memiliki konsekwensi pada beberapa hal yaitu :
KAMMI adalah sebuah kekuatan terorganisir yang menghimpun berbagai elemen Mahasiswa.
Muslim baik perorangan maupun lembaga yang sepakat bekerja dalam format bersama KAMMI.
KAMMI adalah sebuah gerakan yang berorientasi kepada aksi real dan sistematis yang dilandasi gagasan konsepsional yang matang mengenai reformasi dan pembentukan masyarakat Islami (berperadaban).
Kekuatan inti KAMMI adalah kalangan mahasiswa pada berbagai stratanya yang memiliki komitmen perjuangan keislaman dan kebangsaan yang jelas dan benar.
Visi gerakan KAMMI dilandasi pemahaman akan realitas bangsa Indonesia dengan berbagai kemajemukannya, sehingga KAMMI akan bekerja untuk kebaikan dan kemajuan bersama rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia.
Pemilihan nama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang kemudian disingkat KAMMI mengandung makna atau memiliki konsekwensi pada beberapa hal yaitu :
KAMMI adalah sebuah kekuatan terorganisir yang menghimpun berbagai elemen Mahasiswa.
Muslim baik perorangan maupun lembaga yang sepakat bekerja dalam format bersama KAMMI.
KAMMI adalah sebuah gerakan yang berorientasi kepada aksi real dan sistematis yang dilandasi gagasan konsepsional yang matang mengenai reformasi dan pembentukan masyarakat Islami (berperadaban).
Kekuatan inti KAMMI adalah kalangan mahasiswa pada berbagai stratanya yang memiliki komitmen perjuangan keislaman dan kebangsaan yang jelas dan benar.
Visi gerakan KAMMI dilandasi pemahaman akan realitas bangsa Indonesia dengan berbagai kemajemukannya, sehingga KAMMI akan bekerja untuk kebaikan dan kemajuan bersama rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia.
ASAS KAMMI
KAMMI berazaskan Islam. ini mengutamakan persaudaraan (ukhuwwah islamiyah) antar sesama mahasiswa muslim Indonesia dan bersifat Independen.
KAMMI berazaskan Islam. ini mengutamakan persaudaraan (ukhuwwah islamiyah) antar sesama mahasiswa muslim Indonesia dan bersifat Independen.
VISI KAMMI
KAMMI merupakan wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat Islami di Indonesia.
KAMMI merupakan wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat Islami di Indonesia.
MISI KAMMI
1. Membina keislaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia.
2. Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan politik mahasiswa.
3. Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani,madani (civil society).
4. Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kerakyatan dan kebangsaan.
5. Mengembangkan kerjasama antar elemen masyarakat dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar maruf nahi munkar).
1. Membina keislaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia.
2. Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan politik mahasiswa.
3. Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani,madani (civil society).
4. Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kerakyatan dan kebangsaan.
5. Mengembangkan kerjasama antar elemen masyarakat dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar maruf nahi munkar).
Anggota KAMMI terdiri atas:
Anggota Biasa
Anggota Kehormatan
Anggota Biasa
Anggota Kehormatan
Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI.
KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. KAMMI berkedudukan di negara Indonesia.
Organisasi ini bersifat terbuka dan independen dengan status sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
1. Mahasiswa muslim Indonesia.
2. Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
3. Menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya kepada pengurus KAMMI Komisariat setempat.
4. Lulus Dauroh Marhalah I.
Anggota dinyatakan sebagai Anggota Biasa II apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah II, dan dinyatakan sebagai Anggota Biasa III apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah III. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.
Keanggotaan biasa dan keanggotaan kehormatan berakhir karena:
1. Telah habis masa keanggotaannya.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Diberhentikan.
5. Murtad.
Masa keanggotaan anggota biasa:
1. Maksimal 6 (enam tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan non- sarjana (diploma/non-gelar).
2. Maksimal 10 (sepuluh tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-1.
3. Maksimal 14 (empat belas tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan Pasca Sarjana.
Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.
Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau pertanyaan.
Anggota biasa mempunyai kewajiban:
Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketetapan organisasi.Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.Membayar uang pangkal dan iuran anggota
Anggota kehormatan mempunyai kewajiban:
1. Mematuhi anggaran Dasar (AD),
2. Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
4. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Anggota mendapat sanksi karena:
1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KAMMI.
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.
Jenis-jenis sanksi :
1. Peringatan
2. Skorsing
3. Pemberhentian
Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat untuk KAMMI Pusat dan Badan Permusyawaratan Daerah untuk KAMMI Daerah. Tata cara pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri. Dalam hal anggota telah selesai masa studinya di perguruan tinggi maka tidak berarti berakhir pula keanggotaannya kecuali apabila ia Mengundurkan diri. Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan masuk sebagai anggota KAMMI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar